Pencatatan Hak Cipta – Mudah, Resmi, Cukup Online
Kami bantu proses pencatatan hak cipta resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Aman, legal, dan bisa diproses 100% online tanpa harus keluar rumah.

Apa yang Bisa Didaftarkan?
Kami bantu catat hak cipta untuk berbagai jenis karya seperti:
Cara Daftarnya Gampang Banget
Cukup upload dokumen berikut via website atau WA kami, tanpa perlu hadir langsung
data pemilik cipta
Scan KTP, foto tanda tangan, NPWP dan Surat Pernyataan Kepemilikan (format kami sediakan)
contoh ciptaan
Contoh Ciptaan (file digital PDF, JPG, MP3, MP4, dll)